Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang menemukan bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada Perangkat Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pariwisata dan kebudayaan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah Daerah.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pariwisata dan kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan.
(4) Hasil pengkajian terhadap temuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diberitahukan kepada pelapor, pemilik dan atau yang menguasai.
Koreksi Anda
