Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bangunan Cagar Budaya dapat: a. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau b. berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.
Koreksi Anda
Bangunan Cagar Budaya dapat: a. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau b. berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran