Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak memperoleh kompensasi apabila telah melakukan kewajibannya melindungi Cagar Budaya. (2) Insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan dan/atau pajak penghasilan dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik Cagar Budaya yang telah melakukan pelindungan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda