Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembalian Cagar Budaya asal Daerah yang ada di luar Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau diserahkan langsung oleh pemiliknya, kecuali diperjanjikan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda