Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
Pengembalian Cagar Budaya asal Daerah yang ada di luar Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau diserahkan langsung oleh pemiliknya, kecuali diperjanjikan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
