Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Bupati. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda