Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian dan/atau putusan atau penetapan pengadilan, kecuali yang dikuasai oleh daerah atau negara.
(3) Pemilik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya dan/atau Situs Cagar Budaya yang tidak ada ahli warisnya atau tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah atau hadiah, maka setelah pemiliknya meninggal dunia, kepemilikannya diambil alih oleh daerah atau negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
