Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
Koreksi Anda