Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
Koreksi Anda
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran