Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelestarian Cagar Budaya bertujuan: a. mempertahankan keaslian Cagar Budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan budaya; b. melindungi dan memelihara Cagar Budaya dari kerusakan yang disebabkan tindakan manusia maupun proses alam; c. memanfaatkan Cagar Budaya untuk dikelola sebaik-baiknya demi kepentingan pembangunan dan citra daerah serta tujuan wisata; d. melindungi, mengamankan dan melestarikan Cagar Budaya; e. memelihara, mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai luhur yang merupakan jati diri dan sebagai perlambang kebanggaan daerah dan masyarakat; f. meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap sejarah di daerah; g. meningkatkan kepedulian, kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap Cagar Budaya; h. membangun motivasi, memperkaya inspirasi dan meningkatkan aktifitas di bidang kebudayaan; i. memelihara, mengembangkan dan melestarikan cagar budaya yang menjadi aset nasional dan aset Kabupaten Jember yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan j. kepentingan penelitian dalam rangka menemukan, mengembangkan dan melestarikan cagar budaya.
Koreksi Anda