Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelestarian cagar budaya berasaskan: a. Pancasila; b. Bhineka Tunggal Ika; c. Kenusantaraan; d. Keadilan; e. Ketertiban dan kepastian hukum; f. Kemanfaatan; g. Keberlanjutan; h. Partisipasi; dan i. Transparansi dan akuntabilitas.
Koreksi Anda