Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Jember. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jember. 3. Bupati adalah Bupati Jember. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Jember. 5. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Jember. 6. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah PPNS di Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Jember. 7. Cagar Budaya adalah Warisan Budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan yang dilestarikan melalui proses penetapan. 8. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. 9. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding dan beratap. 10. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. 11. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. 12. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. 13. Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum. 14. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Daerah dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Daerah dan Register Nasional Cagar Budaya. 15. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Warisan Budaya atau Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya. 16. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. 17. Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Warisan Budaya atau Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya. 18. Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Warisan Budaya atau Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada pemerintah daerah. 19. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah Daerah. 20. Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya dari Pemerintah Daerah. 21. Tim Ahli Cagar Budaya yang selanjutnya disebut Tim Ahli adalah kelompok ahli Pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan Cagar Budaya. 22. Tenaga Ahli Pelestarian yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan atau Pemanfaatan Cagar Budaya. 23. Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggungjawab dalam pengelolaan koleksi museum. 24. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya. 25. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan rakyat. 26. Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran atau kemusnahan dengan cara p enyelamatan, p engamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemugaran Cagar Budaya. 27. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran atau kemusnahan. 28. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Warisan Budaya dan Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan. 29. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan. 30. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari. 31. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya. 32. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian. 33. Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan dan pengembangan kebudayaan. 34. Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat. 35. Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting. 36. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. 37. Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya. 38. Register Daerah adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di Daerah. 39. Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Daerah Cagar Budaya. 40. Etika Pelestarian Cagar Budaya adalah norma sosial yang diwujudkan dalam standar moral guna membimbing perilaku setiap orang yang melakukan Pelestarian Cagar Budaya. 41. Museum adalah lembaga tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya pelindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Koreksi Anda