Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Kecamatan Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f terdiri dari :
1. Kecamatan Kaliwates ;
2. Kecamatan Patrang;
3. Kecamatan Sumbersari ;
4. Kecamatan Gumukmas;
5. Kecamatan Umbulsari ;
6. Kecamatan Tanggul;
7. Kecamatan Semboro;
8. Kecamatan Puger;
9. Kecamatan Bangsalsari;
10. Kecamatan Balung;
11. Kecamatan Wuluhan;
12. Kecamatan Ambulu;
13. Kecamatan Rambipuji;
14. Kecamatan Panti;
15. Kecamatan Sukorambi;
16. Kecamatan Jenggawah;
17. Kecamatan Ajung;
18. Kecamatan Tempurejo;
19. Kecamatan Jombang;
20. Kecamatan Kencong ;
21. Kecamatan Sumberbaru;
22. Kecamatan Arjasa;
23. Kecamatan Mumbulsari;
24. Kecamatan Pakusari;
25. Kecamatan Jelbuk ;
26. Kecamatan Mayang ;
27. Kecamatan Kalisat;
28. Kecamatan Ledokombo;
29. Kecamatan Sukowono;
30. Kecamatan Silo; dan
31. Kecamatan Sumberjambe.
Koreksi Anda
