Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri dari : 1. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan serta fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan fungsi penunjang Keuangan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 3. Badan Pendapatan Daerah melaksanakan fungsi penunjang Keuangan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang; 4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan 4 (empat) bidang.
Koreksi Anda