Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), kecuali ketentuan yang mengatur tentang Rumah Sakit Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6) kecuali ketentuan yang mengatur tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2015 Nomor 5);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2017.
Koreksi Anda
