Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, terdapat UPT di bidang Kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. (2) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dibina dan bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda