Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Perangkat Daerah meliputi : a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A; d. Dinas merupakan Dinas tipe A, Dinas tipe B dan Dinas tipe C; e. Badan merupakan Badan tipe A; dan f. Kecamatan merupakan Kecamatan tipe A.
Koreksi Anda