Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas :
a. Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah;
b. Intensitas Urusan Pemerintahan dan Potensi Daerah;
c. Efisiensi;
d. Efektivitas;
e. Pembagian Habis Tugas;
f. Rentang Kendali;
g. Tata Kerja Yang Jelas; dan
h. Fleksibilitas.
Koreksi Anda
