Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas : a. Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah; b. Intensitas Urusan Pemerintahan dan Potensi Daerah; c. Efisiensi; d. Efektivitas; e. Pembagian Habis Tugas; f. Rentang Kendali; g. Tata Kerja Yang Jelas; dan h. Fleksibilitas.
Koreksi Anda