Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda