Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, menjadi tanggung jawab pejabat lama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda