Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, menjadi tanggung jawab pejabat lama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
