Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan mulai pada bulan Januari tahun 2017.
Koreksi Anda