Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan mulai pada bulan Januari tahun 2017.
Koreksi Anda
