Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Sekretaris DPRD, Inspektur, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Staf Ahli merupakan jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (3) Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Kepala Bagian, serta Camat merupakan jabatan struktural eselon IIIa atau jabatan administrator. (4) Kepala Bidang pada Dinas dan Badan serta Sekretaris Kecamatan Tipe A merupakan jabatan struktural eselon IIIb atau jabatan administrator. (5) Lurah, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan, Kepala Seksi pada Dinas, Kepala Sub Bidang pada Badan, Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Kelas A, Sekretaris Kecamatan Tipe B, serta Kepala Seksi pada Kecamatan merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas. (6) Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Kelas B, Kepala Sub Bagian pada Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Kelas A, Kepala Sub Bagian pada Kecamatan, Sekretaris Kelurahan, dan Kepala Seksi pada Kelurahan merupakan jabatan eselon IVb atau jabatan pengawas. (7) Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk rumah sakit dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan. (9) Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.
Koreksi Anda