Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) Staf Ahli. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, tugas dan fungsi, serta tata kerja Staf Ahli ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda