Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPT. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya.
Koreksi Anda