Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. (2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kecamatan Anjatan, dengan Tipe A; b. Kecamatan Arahan, dengan Tipe A; c. Kecamatan Balongan, dengan Tipe A; d. Kecamatan Bangodua, dengan Tipe A; e. Kecamatan Bongas, dengan Tipe A; f. Kecamatan Cantigi, dengan Tipe A; g. Kecamatan Cikedung, dengan Tipe A; h. Kecamatan Gabuswetan, dengan Tipe A; i. Kecamatan Gantar, dengan Tipe A; j. Kecamatan Haurgeulis, dengan Tipe A; k. Kecamatan Indramayu, dengan Tipe A; l. Kecamatan Jatibarang, dengan Tipe A; m. Kecamatan Juntinyuat, dengan Tipe A; n. Kecamatan Kandanghaur, dengan Tipe A; o. Kecamatan Karangampel, dengan Tipe A; p. Kecamatan Kedokanbunder, dengan Tipe A; q. Kecamatan Kertasemaya, dengan Tipe A; r. Kecamatan Krangkeng, dengan Tipe A; s. Kecamatan Kroya, dengan Tipe A; t. Kecamatan Lelea, dengan Tipe A; u. Kecamatan Lohbener, dengan Tipe A; v. Kecamatan Losarang, dengan Tipe A; w. Kecamatan Pasekan, dengan Tipe A; x. Kecamatan Patrol, dengan Tipe A; y. Kecamatan Sindang, dengan Tipe A; z. Kecamatan Sliyeg, dengan Tipe A; aa. Kecamatan Sukagumiwang, dengan Tipe A; bb. Kecamatan Sukra, dengan Tipe A; cc. Kecamatan Terisi, dengan Tipe A; dd. Kecamatan Tukdana, dengan Tipe A; ee. Kecamatan Widasari, dengan Tipe A;
Koreksi Anda