Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dengan susunan sebagai berikut : a. Sekretariat Daerah Tipe B; b. Sekretariat DPRD Tipe B; c. Inspektorat Tipe A; d. Dinas, terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; 2. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 4. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran; 5. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 6. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perdagangan, dan bidang perindustrian; 7. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan; 8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 10. Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 11. Dinas Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi; 12. Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 13. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian; 14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 15. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata; 16. Dinas Perikanan dan Kelautan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; 17. Dinas Pertanian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; 18. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; 19. Dinas Ketahanan Pangan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; 20. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 21. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 22. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; 23. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan. e. Badan, terdiri dari : 1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan; 2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; 3. Badan Keuangan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
Koreksi Anda