Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Daerah yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan. (2) Barang Milik Daerah yang merupakan objek retribusi daerah tidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda