Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud pengaturan Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah untuk mengamankan, menyeragamkan langkah dan tindakan serta memberikan jaminan/kepastian yang diperlukan dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tujuan pengaturan Pengelolaan Barang Milik Daerah : a. menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan melalui tertib administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah; b. mewujudkan akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah; c. mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang efektif, efisien, fleksibel dan optimal.
Koreksi Anda