Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna barang wajib menyampaikan laporan pengadaan Barang Milik Daerah kepada Bupati melalui Pengelola Barang untuk ditetapkan status penggunaannya. (2) Laporan hasil pengadaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri laporan pengadaan semesteran dan tahunan.
Koreksi Anda