Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok, menjual rokok, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau di kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dipidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda
