Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa rokok yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) diberikan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; dan/atau b. pencabutan izin Angkutan Umum. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diberikan sanksi administratif berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penarikan dan/atau perbaikan iklan; dan/atau d. pelarangan sementara mengiklankan produk tembakau yang bersangkutan pada pelanggaran berulang atau pelanggaran berat. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan sanksi administratif berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan izin. (4) Dalam hal pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa rokok di lingkungan Pemerintah Daerah tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1), maka pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa rokok dikenakan sanksi administratif oleh Bupati berupa : a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; dan/atau c. pernyataan tidak senang.
Koreksi Anda