Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
SKPD berwenang :
a. memasuki kawasan tanpa rokok, kantor pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok, dan/atau tempat-tempat tertentu;
b. meminta keterangan kepada pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa rokok, petugas pengawas kawasan tanpa rokok dan setiap orang yang diperlukan;
c. memotret atau membuat rekaman audio visual;
d. membuat
dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
e. menegur pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa rokok yang melakukan pelanggaran;
f. memerintahkan pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa rokok untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu guna memenuhi ketentuan Peraturan Daerah ini; dan
g. menghentikan pelanggaran di kawasan tanpa rokok.
Koreksi Anda
