Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Bupati melakukan pembinaan atas penyelenggaraan kawasan tanpa
rokok sesuai dengan kewenangannya, dengan cara :
a. mewujudkan kawasan tanpa rokok;
b. mencegah perokok pemula dan melakukan konseling untuk tidak merokok;
c. memberikan informasi, edukasi, sosialisasi dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat;
d. bekerjasama dengan badan dan/atau lembaga nasional maupun internasional atau organisasi kemasyarakatan untuk menyelenggarakan kawasan tanpa rokok; dan
e. memberikan penghargaan kepada orang yang telah berjasa dalam membantu penyelenggaraan kawasan tanpa rokok.
Koreksi Anda
