Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati melakukan pembinaan atas penyelenggaraan kawasan tanpa rokok sesuai dengan kewenangannya, dengan cara : a. mewujudkan kawasan tanpa rokok; b. mencegah perokok pemula dan melakukan konseling untuk tidak merokok; c. memberikan informasi, edukasi, sosialisasi dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat; d. bekerjasama dengan badan dan/atau lembaga nasional maupun internasional atau organisasi kemasyarakatan untuk menyelenggarakan kawasan tanpa rokok; dan e. memberikan penghargaan kepada orang yang telah berjasa dalam membantu penyelenggaraan kawasan tanpa rokok.
Koreksi Anda