Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kawasan tanpa rokok di desa atau kelurahan.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat melimpahkan kepada camat.
Koreksi Anda
