Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu. Ditetapkan di Indramayu pada tanggal 29 September 2016 BUPATI INDRAMAYU, Cap/ttd ANNA SOPHANAH Diundangkan di Indramayu pada tanggal 4 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU, AHMAD BAHTIAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2016 NOMOR : 8 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU PROVINSI JAWA BARAT : 8/197/2016
Koreksi Anda