Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, berwenang :
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan dari seseorang, berkenaan dengan adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
d. melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
e. meminta bantuan tenaga ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
f. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen
yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf d;
g. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
h. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Kepolisian Republik INDONESIA (POLRI), bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan
merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau
i. melakukan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Koreksi Anda
