Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi tumbuhnya peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Fasilitasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk penyediaan bantuan berupa dana sesuai kemampuan keuangan Daerah atau bentuk lain yang diperlukan bagi terwujudnya kawasan tanpa rokok.
Koreksi Anda
