Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan tempat atau lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh : a. individu/perseorangan; b. kelompok; c. badan hukum; d. badan usaha; e. lembaga; dan f. organisasi. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk : a. pengaturan kawasan tanpa rokok di lingkungan masing-masing; b. penyampaian saran, masukan dan pendapat dalam penetapan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan kawasan tanpa rokok; c. keikutsertaan dalam kegiatan penyelenggaraan dan pengendalian penyelenggaraan kawasan tanpa rokok melalui pengawasan sosial; dan d. berperan aktif untuk tidak merokok di dalam ruang atau rumah.
Koreksi Anda