Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan siswa atau anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun.
Koreksi Anda
