Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau yang menjadi sponsor suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau; dan b. tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau. (2) Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang diliput media.
Koreksi Anda