Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) wajib dipasang tanda larangan merokok. (2) Tanda larangan merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di pintu masuk dan pada lokasi yang berpencahayaan cukup serta mudah terlihat dan terbaca. (3) Pemasangan tanda larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab pimpinan atau penanggungjawab tempat tersebut.
Koreksi Anda