Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (3) Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (4) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. (5) Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah : a. tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali; b. sedang, paling banyak 5 (lima) kali; dan c. rendah, paling banyak 3 (tiga) kali; dari uang representasi ketua DPRD.
Koreksi Anda