Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAHKABUPATEN INDRAMAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Uang representasi Ketua DPRD kabupaten setara dengan gaji pokok Bupati. (3) Uang representasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi Ketua DPRD Kabupaten. (4) Uang representasi Anggota DPRD Kabupaten sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.
Koreksi Anda