Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kampanye dapat dilaksanakan melalui : a. rapat umum; b. pertemuan terbatas; c. tatap muka dan dialog; d. penyebaran bahan kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan kuwu; dan f. bhakti sosial;
Koreksi Anda