Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
Kampanye dapat dilaksanakan melalui :
a. rapat umum;
b. pertemuan terbatas;
c. tatap muka dan dialog;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan kuwu; dan
f. bhakti sosial;
Koreksi Anda
