Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat peraga kampanye pemilihan kuwu berupa foto calon, visi, misi dan program kerja calon serta alat peraga lain yang bersifat mendidik. (2) Foto calon/alat peraga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang di rumah calon, halaman kantor kuwu dan tempat-tempat lain yang strategis yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan kuwu. (3) Ketentuan mengenai alat peraga kampanye, lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda