Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
(1) Alat peraga kampanye pemilihan kuwu berupa foto calon, visi, misi dan program kerja calon serta alat peraga lain yang bersifat mendidik.
(2) Foto calon/alat peraga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang di rumah calon, halaman kantor kuwu dan tempat-tempat lain yang strategis yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan kuwu.
(3) Ketentuan mengenai alat peraga kampanye, lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
