Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
(1) Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan kuwu melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
(3) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
(4) Daftar pemilih tambahan diumumkan oleh panitia pemilihan kuwu pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
(5) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.
Koreksi Anda
