Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
(1) Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa.
(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan karena :
a. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
c. telah meninggal dunia;
d. pindah domisili ke desa lain; atau
e. belum terdaftar.
(3) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia pemilihan kuwu menyusun dan MENETAPKAN daftar pemilih sementara, yang diumumkan oleh panitia pemilihan kuwu dalam jangka waktu selama 3 (tiga) hari pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
(4) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(5) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi :
a. pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b. pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut;
c. pemilih yang sudah nikah di bawah umur 17 tahun; atau
d. pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(6) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) diterima, panitia pemilihan segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.
Koreksi Anda
