Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
(1) Surat suara menggunakan kertas HVS 80 gram dan harus memiliki ciri dan/atau tanda pengaman tertentu sehingga tidak mudah diduplikasi dan/atau dipalsukan.
(2) Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
