Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
(1) Calon kuwu yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kuwu terpilih.
(2) Dalam hal jumlah calon kuwu terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon kuwu pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon kuwu terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan calon kuwu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
