Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan dan anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu dan sudah ditetapkan sebagai calon kuwu harus mengundurkan diri.
Koreksi Anda