Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
(1) Kuwu yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Dalam hal kuwu cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kuwu dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan desa untuk kepentingan sebagai calon kuwu.
(4) Dalam hal kuwu cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juru tulis melaksanakan tugas dan kewajiban kuwu.
Koreksi Anda
