Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Teks Saat Ini
(1) Panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. merencanakan, mengoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kuwu terhadap panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten;
c. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
d. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kuwu tingkat kabupaten;
e. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Koreksi Anda
