Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bertanggung jawab kepada Bupati. (2) Panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. merencanakan, mengoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten; b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kuwu terhadap panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten; c. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; d. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kuwu tingkat kabupaten; e. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Koreksi Anda